Minggu, 12 Desember 2010

KOTA LAYAK ANAK

Pendahuluan

Istilah Kota Layak Anak diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005. Karena alasan untuk mengakomodasi pemerintahan kabupaten, belakangan istilah Kota Layak Anak menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak dan kemudian disingkat menjadi KLA. Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. Kota Layak Anak dan atau Kota Ramah Anak kadang-kadang kedua istilah ini dipakai dalam arti yang sama oleh beberapa ahli dan pejabat dalam menjelaskan pentingnya percepatan implementasi Konvensi Hak Anak ke dalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak.

Pemekaran Daerah

Pemekaran kabupaten dan kota merupakan buah dari otonomi daerah. Gejala ini sudah terasa sejak berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 2001. Tercatat sampai Agustus 2008 terdapat 471 kabupaten dan kota + 12 dalam proses pemekaran. Tujuan akhir dari pemekaran ini adalah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makna dari tujuan akhir ini tersirat bahwa ‘perlindungan anak’ menjadi salah satu urusan wajib yang diserahkan oleh pemerintah ke pemerintah kabupaten dan kota akan semakin terwujud. Namun yang menjadi pertanyaan apakah ‘anak’ menjadi pusat pembangunan di kabupaten dan kota? Karena selama ini pemerintahan kabupaten dan kota lebih memusatkan pada bidang ekonomi, politik dan infrastruktur, tanpa mempertimbangkan unsur kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan. Hal ini ditandai oleh belum berkembangnya wadah-wadah partisipasi anak yang dibangun di kabupaten dan kota guna mendengarkan dan menyuarakan pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan. Padahal pembentukan wadah tersebut sudah menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah 2004-2009. Meskipun di beberapa kabupaten dan kota sudah ada Forum Anak, akan tetapi forum tersebut masih banyak intervensi orang dewasa.

Tantangan Pembentukan Kota Layak Anak


Delapan belas tahun yang lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menjamin setiap anak diberikan masa depan yang lebih baik dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak. Sejak itu tercapailah kemajuan besar, sebagaimana tercantum dalam laporan Pemerintah Indonesia mengenai Pelaksanaan Konvensi Hak Anak ke Komite Hak Anak, Jenewa, lebih banyak anak bersekolah dibandingkan di masa sebelumnya, lebih banyak anak mulai terlibat aktif dalam keputusan menyangkut kehidupan mereka, dan sudah tersusun pula peraturan perundang-undangan penting yang melindungi anak. Kondisi ini menjadi point penting dalam mempercepat pembentukan KLA. Namun hasil yang dicapai ini tidak merata, dan berbagai kendala pun masih tetap ada, terutama di beberapa kabupaten dan kota yang tertinggal. Masa depan cerah bagi anak barulah merupakan ‘khayalan’ semata, dan pencapaian itu pada umumnya kurang memenuhi kewajiban pemerintah dan komitmen negara. Keluarga sebagai unit dasar dari masyarakat yang menjadi penentu keberhasilan dalam mempercepat terwujudnya komitmen negara belum mendapat bantuan dan bimbingan secara teratur, terorganisasi, dan terjadwal. Tanggung jawab utama untuk melindungi, mendidik dan mengembangkan anak terletak pada keluarga. Akan tetapi segenap lembaga pemerintah dan masyarakat belum banyak membantu. Seharusnya lembaga tersebut menghormati hak anak dan menjamin kesejahteraan anak serta memberikan bantuan dan bimbingan yang layak bagi orangtua, keluarga, wali, dan pihak-pihak yang mengasuh anak supaya dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan stabil serta suasana yang bahagia, penuh kasih dan pengertian. Selain itu, ada pemahaman yang berbeda-beda di kalangan orangtu mengenai arti anak. Pada sebagian orangtua memahami anak sebagai ‘amanah’ dan ‘titipan’ yang harus dilindungi dan dihargai. Sedangkan pada sebagian orangtua ‘anak’ sebagai ‘aset keluarga’ dan ‘anak harus mengerti orangtua[8]’. Pemahaman yang terakhir ini kadang-kadang anak menjadi korban perdagangan anak, eksploitasi ekonomi dan seksual, serta tumbuh dan berkembangnya terabaikan. Sejumlah besar anak-anak hidup tanpa bantuan orangtua, misalnya anak yatim piatu, anak jalanan, anak pengungsi, dan anak yang tergusur dari tempat tinggalnya, anak korban perdagangan, anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, serta mereka yang berada di lembaga pemasyarakatan, belum mendapat perhatian dan perlindungan secara khusus. Hal yang sama juga dialami oleh lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak tersebut kurang mendapat pembinaan dan apresiasi dari pemerintah dan masyarakat. Persoalan lain yang cukup dasar adalah kemiskinan yang menjadi satu-satunya kendala terbesar yang merintangi upaya memenuhi kebutuhan, melindungi dan menghormati hak anak. Seharusnya hal ini mendapat perhatian dan sokongan dari pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi, upaya untuk mengatasi persoalan ini di berbagai kabupaten dan kota belum terencana dengan baik dari penciptaan lapangan kerja, ketersediaan mikro-kredit sampai investasi di bidang infrastruktur. Anak-anak adalah warga yang paling terpukul oleh kemiskinan, karena kemiskinan itu sangat mendera mereka untuk tumbuh dan berkembang. Menurut Prof. Irwanto, PhD bahwa “Salah satu paradoks pembangunan manusia modern adalah diakuinya anak-anak sebagai masa depan kemanusiaan, tetapi sekaligus sebagai kelompok penduduk yang paling rentan karena sering diabaikan dan dikorbankan dalam proses pembangunan itu sendiri. Ketika ekonomi membaik dan pembangunan di segala bidang bergairah, kepentingan anak tidak menjadi prioritas. Akan tetapi, manakala ekonomi memburuk, konflik berkecamuk, kekacauan sosial berkembang di mana-mana, anak menjadi korban atau dijadikan tumbal untuk memenuhi kebutuhan orang dewasa”. Dari sekian persoalan di atas yang unik adalah otonomi daerah. Sejak urusan wajib di bidang kesehatan, pendidikan, termasuk ‘perlindungan anak’ dan lainnya diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan kota, sangat berdampak pada pemenuhan hak anak. Muncul berbagai persoalan, seperti meningkatnya kasus gizi buruk, turunnya angka kelulusan baik di SD dan SMP maupun SMA/sederajat di beberapa kabupaten dan kota. Namun dari sederetan persoalan yang mendera anak, secara nyata yang perlu dipahami oleh kita adalah penerimaan terhadap berbagai komitmen internasional yang disepakati oleh Negara untuk kemajuan anak Indonesia. Sebut saja Deklarasi Dunia dan Rencana Aksi dari World Summit for Children, The Dakar Framework: Education For All dari World Education Forum, Deklarasi Millennium Development Goals, Deklarasi dan Rencana Aksi World Fit for Children, dan yang terakhir Deklarasi dan Rencana Pembangunan Berkelanjutan dari World Summit on Sustainable Development. Semua kesepakatan itu tersimpan rapi di lemari dan laci para Delegasi Indonesia yang sesungguhnya mereka itu juga mempunyai keterbatasan dari segi keilmuan, penguasaan isu anak sampai komunikasi. Dokumen-dokumen tersebut belum tersosialisasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orangtua, dan anak. Sehingga hal ini melahirkan kesenjangan informasi di antara pihak yang terkait dengan komitmen internasional dengan perencana dan penyusun program di lapangan, karena semua kesepakatan internasional tersebut belum menjadi rujukan dalam perencanaan dan kebijakan program pembangunan. Hal ini wajar saja, jika kita menemukan pemahaman yang berbeda-beda di kalangan orangtua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah kabupaten atau kota untuk “memenuhi hak anak” sesuai dengan Konvensi dan komitmen Negara. Karena mereka pada dasarnya belum mengetahui dan memahami apa yang sesungguhnya telah menjadi komitmen Negara di tingkat dunia. Media masa belum mengambil peran secara proporsional. Isu-isu anak selalu kalah dalam berebut ‘kapling’ atau ruang di media masa, cetak maupun elektronik, dan seslau kalah bersaing dengan isu-isu politik yang mendominasi pemeberitaan di media. Konsekuensi logisnya adalah bahwa opini dan pemahaman publik terhadap isu-isu anak tertinggal sangat jauh dari yang semestinya. Bila ditemui media yang mengangkat isu anak dalam segmen acara ataupun porsi pemberitaannya kesan yang timbul justru potensi pelecehan terhadap hak anak. Karena menempatkan anak sebagai obyek program sehingga sangat banyak ditemui pemberitaan dan program dalam media masa yang justru menjauhkan anak-anak dari originalitas budayanya dan bahkan membuat anak-anak Indonesia terkontaminasi oleh budaya asing. Dari uraian di atas, tergambar bahwa ada tantangan besar untuk mempercepat implementasi hak anak di tingkat orangtua, masyarakat, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional pada masa kini dan masa datang. Padahal masalah bukan hanya anak, namun jika kita tidak segera berinisatif, dikhawatirkan kepentingan terbaik bagi anak terabaikan. Artinya, hak tumbuh dan berkembang mereka kurang optimal, yang akan berujung pada hilangnya satu generasi bangsa.

Inisiatif KLA

Inisiatif KLA ini telah diadaptasi oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia. Tahun 2006 konsep KLA diujicobakan di 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Jambi di Provinsi Jambi, Kota Surakarta (Solo) di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sidoarjo di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur, dan terakhir Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo. Sedangkan pada tahun 2007 ditunjuk 10 kabupaten/kota, yaitu Aceh Besar (Nanggroe Aceh Darussalam), Kabupaten OKI (Sumatera Selatan), Kota Padang (Sumatera Barat), Lampung Selatan (Lampung), Kabupaten Karawang (Jawa Barat), Kabupaten Sragen (Jawa Tengah), Kota Malang (Jawa Timur), Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Manado (Sulawesi Utara), dan Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur). Selain itu atas inisiatif Pemda sendiri KLA telah diperkenalkan di Kota Bandung, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Yogyakarta dan Kota Banjar. KLA juga diinisiasi di Kota Semarang dan Kabupaten Boyolali di Provinsi Jawa Tengah atas dukungan NGO Internasional (CCF).

Catatan Akhir

Kata kunci dalam proses mewujudkan KLA adalah ketulusan dan keikhlasan orang dewasa menerima kehadiran anak di tiap proses pembangunan kota dan pemberian kesempatan oleh orang dewasa kepada mereka. Menurut Almarhum Dr. Mansour Fakih, bahwa “Pembangunan dan perubahan sosial belum meletakkan anak sebagai subyek, atau paling tidak memperhitungkan anak dalam arah pembangunan. Yang nyaring terdengar dan banyak tersosialisasi adalah bagaimana membantu orang dewasa untuk memfasilitasi, menghargai, dan menghormati hak anak.” Artikel selengkapnya dapat dibaca di alamat link sumber : http://www.ykai.net

Rabu, 10 Februari 2010

BSE Gratis

Selamat Datang
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)
Sambutan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mengubah kita semua dalam berinteraksi dan bersosialisasi. Eranya telah lama datang, yang ditandai dengan kemampuan masing-masing individu untuk mentransfer informasi secara bebas, dan setiap saat dapat mengakses pengetahuan, sesuatu yang sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan sebelumnya. Suatu era yang juga dikenal sebagai Abad Digital (Digital Age) atau Revolusi Digital (Digital Revolution), yang mempengaruhi pergeseran dari industri tradisional yang timbul dari revolusi industri melalui industrialisasi, ke ekonomi yang berbasis pengolahan informasi. Dunia pendidikan pun tidak bisa mengelak dari perubahan itu, bahkan sudah sewajarnya mengambil peran aktif untuk memanfaatkan TIK demi kemajuan pendidikan. Reformasi pendidikan adalah kuncinya, dan TIK adalah urat nadi yang memperlancar reformasi tersebut. Buku Sekolah Elektronika (BSE) adalah salah satu indikator perubahan itu.
BSE adalah merupakan wadah penunjang bagi Program Massal Buku Teks Pelajaran Murah, dimana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional telah membeli hak cipta buku-buku teks pelajaran tertentu dari penulisnya langsung. Tentu saja, buku-buku tersebut telah dinilai kelayakannya oleh Badan Nasional Standarisasi Pendidikan (BSNP) sesuai dengan Permendiknas No. 46/2007, Permendiknas No. 12/2008, Permendiknas No. 34/2008 dan Permendiknas No. 41/2008. Dengan BSE, buku teks pelajaran dapat diunduh oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja melalui situs http://bse.depdiknas.go.id. Siapa pun, baik perorangan, kelompok maupun Badan Hukum dapat memperbanyak dan memperdagangkan buku tersebut dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Saya menyambut gembira kehadiran BSE. Ini merupakan salah satu model reformasi baru dalam sistem perbukuan nasional. Saya mengharapkan BSE yang telah mampu menyediakan buku 942 judul ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Saya mengucapkan penghargaan yang tulus dan setinggi-tingginya kepada para penulis yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi kemajuan pendidikan nasional. Selamat memanfaatkan BSE. Selamat belajar.
Jakarta 25 Januari 2010 Menteri Pendidikan Nasional Mohammad NUH download di sini

HAK AKSES DAPODIK SEKOLAH

Fasilitas hak akses dapodik sekolah disediakan khusus bagi sekolah-sekolah yang berminat untuk melakukan pengelolaan dapodik secara mandiri dan langsung online. Sekolah yang telah aktif terdaftar memiliki hak akses dapodik akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keabsahan dan kelengkapan data sesuai ketentuan pengguna yang ditetapkan. Berikut penjelasan singkat hak akses dapodik untuk sekolah :